Beberapa perusahaan mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan standar baru Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
POJK keuangan berkelanjutan mewajibkan lembaga keuangan untuk mengikuti parameter keberlanjutan dalam praktik bisnis mereka, termasuk dalam pengambilan keputusan investasi dan laporan keuangan.
Peraturan ini juga berperan dalam menggerakkan perusahaan dan lembaga keuangan agar lebih memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam kegiatan operasional dan investasi.
Beberapa perusahaan sudah menunjukkan komitmen dan antusiasme terhadap aksi keberlanjutan seperti pengurangan limbah, adopsi energi terbarukan, dan berpartisipasi dalam program-program pembangunan masyarakat setempat.
Lalu, bagaimana pedoman lengkap POJK? Apa rencana aksi keuangan berkelanjutan dapat diimplementasikan di perusahaan Anda? Perhatikan penjelasan berikut ini!
Apa Itu POJK Keuangan Berkelanjutan
POJK Keuangan Berkelanjutan merupakan peraturan yang mengatur penerapan prinsip keuangan berkelanjutan di Indonesia.
Peraturan ini menyatukan faktor-faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam kegiatan operasional dan pengambilan keputusan investasi oleh lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
POJK ini bertujuan untuk mendorong lembaga keuangan dan perusahaan publik di Indonesia agar mengambil prinsip-prinsip keberlanjutan dalam strategi dan laporan mereka, sehingga menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyesuaikan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Peraturan ini dapat mengoptimalkan integritas pasar modal dan sistem keuangan dengan memasarkan investasi yang memberikan manfaat finansial sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan sosial.
Hal ini tercantum jelas pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51 Tahun 2017 atau POJK 51/2017.
Tinggalkan Balasan